Senin, 09 Juni 2014

Keadilan

Keadilan merupakan  sebuah kondisi kebenaran  yang menggunakan system pemikiran  secara moral yang idealnya menyangkut kepentingan  besar dengan keseimbangan yang dilakukan kepada siapapun,apapun dan dimanapun baik kepada manusia,  hewan ataupun benda dengan meletakkan segala sesuatunya tepat pada kondisi dan tempatnya masing-masing.

Keadilan pada dasarnya bukan hanya sebuah bunyi yang biasa kita perdengarkan ataupun membacanya dari  Sila ke-2 Pancasila,  yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Keadilan merupakan berbagai hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, sesama dan  sekeliling kita, dimana kita dituntut agar dapat memperlakukan semuanya itu sesuai dengan hak dan kewajibannya, tanpa pandang bulu atau pilih kasih, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar