Keadilan merupakan sebuah kondisi kebenaran yang
menggunakan system pemikiran secara
moral yang idealnya menyangkut kepentingan
besar dengan keseimbangan yang dilakukan kepada siapapun,apapun dan
dimanapun baik kepada manusia, hewan ataupun
benda dengan meletakkan segala sesuatunya tepat pada kondisi dan tempatnya
masing-masing.
Keadilan
pada dasarnya bukan hanya sebuah bunyi yang biasa kita perdengarkan ataupun
membacanya dari Sila ke-2
Pancasila, yaitu “Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab”. Keadilan
merupakan berbagai hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan
dalam hubungan antarmanusia, sesama dan sekeliling kita, dimana kita dituntut agar dapat memperlakukan semuanya itu sesuai dengan hak dan
kewajibannya, tanpa
pandang bulu atau pilih kasih,
sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar